Asuransi Kerugian / General Insurance

Bila kita mendengar istilah asuransi terpikir dibenak kita pastinya Asuransi Jiwa yang mana kostumer atau nasabah akan membayar sejumlah premi tiap bulan atau tahunannya dan Uang atau dana yang terkumpul bisa diklaim dalam jangka waktu tertentu.

Asuransi kerugian agak berbeda dengan asuransi jiwa, asuransi kerugian bertujuan mengurangi resiko kerugian financial yang tak terduga dan uang premi tersebut tidak dapat ditarik kembali. Product dari Asuransi kerugian/ General Insurance misal ;  Asuransi Kendaraan Bermotor/ Motor Vehicle Insurance, Asuransi Kebakaran/ fire Insurance, Heavy Equipment, Marine Cargo , atau project yang sedang anda tangani dan tidak menutup kemungkinan pesawat terbang atau satelit bisa diasuransikan.

Bila anda hendak mengasuransikan barang, asset, atau obyek apapun namanya, seperti rumah, kendaraan bermotor, barang kiriman atau yang lainnya.

Cara memilih asuransi kerugian/general insurance untuk rumah, mobil/kendaraan bermotor………:

  1. Rate premi tahunannya, karena setiap provider asuransi mempunyai rate premi yang berbeda-beda.
  2. Mintalah info /pendapat teman atau rekan yang telah mengasuransikan sesuatu, apakah rekan anda puas dengan provider asuransi tersebut ?
  3. Mintalah informasi secara detail kepada provider asuransi mengenai resiko kerugian yang dicover oleh pihak asuransi.
  4. Perlu dipahami Istilah dalam asuransi kerugian :

All Risk : Resiko kerugian / kerusakan sebagian( partial loss ) dan benar – benar rusak atau hilang ditanggung          pihak asuransi.  ( kalau bisa pilih all risk …..)
Total Loss Only : Kerugian/ kerusakan diatas 75% atau hilang baru ditanggung pihak asuransi, biasanya premi tahunannya lebih murah dibanding all risk.
Own Risk/ Resiko pribadi, biaya atau kerugian milik anda…hehe….( kalau bisa pilih yang own risknya rendah )
Extra Cover , perlindungan tambahan selain perlindungan standard, contoh rumah yang diasuransikan standard cover, umumnya kebakaran disebabkan konsleting listrik, kesambar petir, kejatuhan pesawat,……untuk extra cover seperti  huru-hara, gempa bumi, tanah longsor….( sebaiknya tanya ke providernya ).
Tanggung Jawab Pihak Ketiga, Contoh ; kendaraan yang diasuransikan  dan ditambah perlindungan  Pihak ketiga bila menabrak pagar tetangga maka asuransi yang menaggung biaya perbaikan pagar tersebut……( cuman contoh….)

5.     Pilih provider asuransi kerugian kepercayaan anda.

6.     Bila sudah deal, sebaiknya baca dan pahami polis tersebut bila ada yang kurang mengerti tanyakan.

cerita terkait

KlikBCA Versi Smartphone Smartphone atau ponsel pintar yang sudah menjadi trend saat ini dan sudah menjadi kebutahan bagi kalangan...
Info Alat Pemadam Kebakaran Alat pemadam kebakaran atau istilahnya Fire Extinguishers merupakan perlengkapan yang mesti disediakan...
Printer Epson L200 Printer Epson L200 yang merupakan salah satu printer yang mempunyai kelengkapan fungsi selain nge-print...
Tips Memilih Rent Car di Bali Untuk menikmati obyek – obyek wisata di Bali seperti : pantai Kuta, Nusa Dua, pantai Sanur, Tanah lot,...
Cara mengetahui flashdisk Asli atau Palsu Test keaslian flash disk atau flash drives bisa dirasakan perlu jika flash disk yang baru kita beli tidak...
smadav
.

Add a comment »One comment to this article

  1. mantabs sahabat jadi banyak tahu mengenai dunia asuransi …

Copyright © All Rights Reserved · Green Hope Theme by Sivan & schiy · Proudly powered by WordPress

Justin BieberSamsung Galaxy TabMotogp 2011Liga Champion RCTISmashSyahriniSmadav